TEMPO.CO, Jakarta – Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Keduanya tercatat memiliki harta kekayaan masing-masing mencapai Rp 8,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Menyitir LHKPN periode 2022, Ben dan Egahni memiliki harta yang tidak terlampau jauh. Brahim mencatatkan hartanya sebesar Rp 8.702.133.408, sedangkan Egahni melaporkan jumlah hartanya senilai Rp 8.701.207.778.
Dalam LHKPN, pasangan suami istri ini juga tercatat memiliki harta benda yang sama. Yang membedakan adalah keduanya mendaftarkan nilai yang berbeda di kekayaan mereka. Brahim dan Egahni tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan. Mereka tercatat memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat serta di Palangkaraya.
Brahim mencatatkan total nilai rumahnya tersebut dengan nilai Rp 2.695.000.000. Sementara itu, Egahni mencatatkan nilai kedua rumahnya senilai Rp 2.595.000.000.
Terkait mobil, pasangan suami-isteri itu mencatatkan hanya memiliki satu mobil Mitsubishi Jeep S.C.HDTP tahun 2014. Brahim mencatatkan nilai mobilnya tersebut senilai Rp 95.000.000, sedangkan Egahni mencatatkan nilai mobilnya Rp 140.000.000.
Keduanya juga sama-sama mencatatkan memiliki harta bergerak lain. Egahni mencatatkan nilai harta bergerak senilai Rp 575.000.000 dan Brahim mencatatkan Rp 595.000.000.
Untuk kepemilikan kas, keduanya juga mencatatkan jumlah yang berbeda. Brahim mencatatkan nilai Rp 5.317.133.408, sedangkan sang istri tercatat Rp 5.391.207.778.
Selanjutnya: Diduga memeras ASN